Beredar Percakapan WhatsApp, Pelamar Kerja Diduga Diminta Transfer Rp2,5 Juta ke Rekening Atas Nama Mardiono

Rejang Lebong – Publikpost.com – Percakapan WhatsApp yang mengatasnamakan Yayasan AR Rayhan beredar luas di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat. Dalam isi chat tersebut, para pelamar kerja diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta dengan alasan untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) kerja.

Dalam percakapan yang beredar, seorang wanita berinisial PN disebut meminta para pelamar kerja untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Mardiono. Dugaan permintaan uang itu sontak memicu keresahan dan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama para pencari kerja yang berharap memperoleh pekerjaan tanpa adanya pungutan.

Namun setelah awak media melakukan pengecekan terhadap nomor rekening yang beredar dalam percakapan tersebut, diketahui bahwa rekening itu memang terdaftar atas nama Mardiono.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembayaran tersebut dikaitkan dengan proses administrasi dan penerbitan SK bagi pelamar yang ingin bekerja. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti legalitas maupun dasar permintaan uang tersebut.

Terkait hal itu, Baret selaku perwakilan Yayasan AR Rayhan membantah adanya permintaan uang kepada para pelamar kerja. Ia mengatakan dirinya tidak pernah meminta uang dalam proses perekrutan tenaga kerja. Selain itu, Baret juga menjelaskan bahwa pekerja yang berusia 50 tahun harus diberhentikan dan para pekerja diminta mengembalikan uang gaji yang telah diterima. Menurutnya, hal tersebut merupakan aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Terkait hal tersebut, saya tidak pernah meminta uang kepada para pelamar kerja. Untuk pekerja yang berusia 50 tahun memang harus diberhentikan, dan para pekerja juga diminta mengembalikan uang gaji yang telah diterima karena itu sudah menjadi peraturan dari BGN,” ujar Baret selaku perwakilan Yayasan AR Rayhan.

Pernyataan tersebut pun memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dasar aturan terkait pengembalian gaji pekerja tersebut, sementara sebagian lainnya berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan AR Rayhan maupun pihak-pihak yang disebut dalam percakapan masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *