Bejat!, Dibekuk Satreskrim Polres Rejang Lebong, Guru Ngaji Tegah Cabuli 6 Murid, Begini Modusnya

REJANG LEBONG – Publikpost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial P (36) terhadap enam orang murid perempuannya yang masih berusia antara 8 hingga 9 tahun.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers rilis yang digelar di Mapolres Rejang Lebong oleh Kapolres Rejang Lebong yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah pihak keluarga korban mendatangkan laporan resmi ke polisi dengan Nomor: LP/B/137/V/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tertanggal 29 Mei 2026.

Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di salah satu masjid yang terletak di Dusun I, Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam rilisnya, IPTU Muhammad Akhyar Anugerah membeberkan modus operandi keji yang digunakan oleh tersangka. Pelaku nekat memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji untuk melancarkan aksi bejatnya di saat jam pelajaran sedang berlangsung.

“Tersangka P selaku guru ngaji melakukan aksi tersebut pada saat mengajar ngaji di masjid. Pelaku mengelus tangan, paha, perut, dada, pantat, hingga kemaluan anak korban. Bahkan, beberapa anak korban ditarik tangannya dan dimasukkan ke dalam sarung tersangka untuk dipaksa memegang kemaluan tersangka,” ungkap IPTU Muhammad Akhyar Anugerah

Selain menangkap tersangka P yang sehari-hari juga berprofesi sebagai petani tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian yang dikenakan para korban saat kejadian, antara lain:

1 lembar baju lengan panjang warna hijau bergambar Ballerina Cappuccina dan tulisan Tung tung Sahur.
1 lembar celana panjang cargo warna hijau dan 1 lembar celana panjang jeans warna biru.
2 lembar jilbab (masing-masing berwarna abu-abu dan putih).
1 lembar baju lengan panjang warna pink.
1 lembar kaos dalam warna putih serta 1 lembar celana dalam warna ungu bergambar boneka.

Saat ini, tersangka P telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat, terlebih aksi pencabulan ini dilakukan oleh seorang oknum guru yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi anak-anak.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *