Bengkulu – Publikpost – Kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Pasar Panorama Kota Bengkulu kembali menyita perhatian publik. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH sebagai tersangka.
PH diduga membangun dan memperjualbelikan kios di atas lahan pasar yang merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu. Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., menyatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.
Ia menegaskan tanah pasar merupakan aset Pemkot yang tidak boleh diperjualbelikan. Namun, PH diduga mematok harga kios antara Rp55 juta hingga Rp300 juta kepada pedagang, bahkan melarang pedagang yang tak mampu membeli untuk berjualan.
“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang sah. Modus tersangka merugikan pedagang sekaligus memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatan,” ujar Fri Wisdom, Rabu (1/10/2025).
Untuk mempercepat proses hukum serta mencegah adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik menahan PH selama 20 hari ke depan di Lapas Bentiring, Bengkulu. Ia dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kejari Bengkulu menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga pengadilan serta mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum PH, Ana Tasia Pase, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia menyebut langkah hukum berikutnya masih akan ditentukan sesuai perkembangan kasus.(nz)