Dalih Admistrasi, Oknum Pendamping Fasilitator Minta Uang Kepada Masyarakat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Publikpost.com, Rejang Lebong- Upaya Pemerintah pusat dalam meningkatkan kebutuhan masyarakat yang tidak mampu seperti memiliki hunian yang layak huni, Pemerintah Pusat memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui dinas PUPR kabupaten yang ada di Indonesia.

Dengan adanya program seperti ini tidak menyurutkan bagi oknum-oknum nakal untuk memanfaatkan program bantuan dari Pemerintah demi meraup keuntungan pribadi, seperti yang terjadi di salah satu Desa yang berada di Kecamatan Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Di mana setiap warga yang mendapatkan bantuan bedah rumah di minta oleh Pendamping Fasilitator berinisial EK untuk memberikan uangan sebesar Rp.300.000,- kepada 5 orang penerima bantuan.

Hal ini diungkapkan oleh narasumber HE saat di mintai keterangan oleh Publikpost.com di tempat kediamannya pada Selasa (04/02/2025).

“Di desa ini ada 5 kepala keluarga yang mendapatkan bantuan, dari masing-masing warga tersebut diminta uang sebesar Rp.300.000 oleh saudara EK, yang merupakan pendamping Fasilitator,” sampainya.

Sementara itu salah satu penerima bantuan bedah rumah, mengeluhkan akan lambatnya pembangunan rumah miliknya dikarena bantuan yang sangat diharapkan olehnya sejak tahun 2024 hingga tahun 2025 belum juga dilakukan pembangunannya. Ia juga menambahkan dampak dari belum di laksanakan pembangunan rumah bantuan dari permerintah tersebut, Ia bersama keluarganya harus menginap di pondok kebun.

“Sebenarnya kami bingung mau tinggal dimana dikarenakan sebelumnya rumah kami sudah dibongkar dari 2024 lalu hingga kini belum juga dibangun, sehingga terpaksa kami tinggal pondok dikebun,” keluhnya.

Dia juga menambahkan yang mana EK sebagai pendamping berjanji di tahun 2024 akhir tepatnya di Bulan Oktober pengerjaan sudah 100% dalam artian rumah milik warga sudah bisa di tempati, akan tetapi di tahun 2025 belum ada realisasi dari pihak pemberi bantuan.

“Pak EK itu berjanji katanya bulan October akhir tahun 2024 pembangunan bedah rumah ini sudah selesai dan bisa di tempati, tapi kenyataan ini sudah tahun 2025 belum juga ada pembangunan, jangankan bangunan batu bata saja belum ada, baru sebatas pondasi dan itu juga dibangun dengan secara swadaya dana kami sendiri,” Akhirnya.

Dengan adanya dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum pendamping Fasilitator maka dari itu kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan Inspektorat, untuk menindak lanjuti dan mendalami masalah ini. (Nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *