Publikpost.com, Rejang Lebong- Terkait Asap Mixing plant (AMP) milik PT Cipta Rekayasa Fadilah (CRF) yang diduga sudah meresahkan masyarakat Desa Tanjung Sanai II, maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akan melayangkan surat teguran tertulis kepada Pemilik PT. CRF
Hal ini seperti disampaikan Andi Kepala bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan mengatakan dengan adanya laporan seperti ini pihak kita akan menindak lanjutinya, karena setelah kita melihat video asap tersebut memang sudah sangat dekat dengan pemukiman warga.
“Dengan laporan ini pihak kita akan melayangkan surat, untuk menindak lanjuti, sebagai peringatan,” sampai Andi di ruang kerjanya (Selasa,04/02/2025).
Ia juga menjelaskan terkait masalah tersbut, jika surat yang pihaknya layangkan tidak di indahkan, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku pihaknya akan berikan teguran Pertama hingga sanksi penutupan terhadap PT. CRF.
Lanjutnya, karena ini masalah dari asap mungkin bisa nanti kita arahkan dan kita kasih masukan untuk PT. CRF agar merubah jalur cerobong asapnya, ataupun bisa menambah kembali salurannya cerobong asapnya agar asap tersebut tidak menyebar ke pemukiman masyarakat sekitar dan juga saat ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pihak PT CRF juga bisa memberikan Konspensasi kepada warga yang terkena dampak asap Aspal Mixing Plant (AMP) tersebut.
“Untuk menindaklanjutinya kami akan melayangkan surat teguran, jika tidak diindahkan maka pihak kita akan memberikan teguran pertama hingga melakukan penutupan, karena sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” Pungkasnya.(nz).