Rejang Lebong – Publikpost – Polres Rejang Lebong telah menetapkan tersangka AG, seorang petani berusia 26 tahun, sebagai pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Jihad yang terletak di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops George Rudiyanto, S.M., M.A.P dalam pers rilis, yang dilaksanakan di polres Rejang lebong, kamis, (26/6/2025) menyampaikan dimana tersangka AG (26) ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil 2 buah kotak amal milik masjid pada tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB
“Ya AG ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan pencurian kotak amal masjid al jihad pada 10 juni 2025 lalu,” Sampainya
Ia juga menjelaskan untuk melancarkan aksinya tersangka AG (26) menggunakan alat bantu berupa obeng dan gergaji besi untuk memotong gembok yang mengunci kotak amal. Setelah itu, tersangka mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak amal dan menyimpannya ke tas miliknya. Total uang yang dicuri oleh tersangka berjumlah Rp 10.300.000.
“Dari hasil pencurian kota amal tersebut tersangka mendapat uang sejumlah 10,300.000 ribu rupiah,” Jelasnya
Sementara itu Kasat Reskrim polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya ,S.E., M.H menambahkan bahawa pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 2 buah kotak amal, 2 buah gembok yang rusak, 1 buah obeng, dan 1 buah gergaji besi, Lanjutnya Untuk aksi pencurian kota amal ini bukan yang pertama kalinya namun kejadian yang sama pernah juga dilakukan oleh tersangka, di tempat-tempat yang berbeda.
“Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Tutupnya.(nz)