Waspadai Karhutla, Kapolres Musi Rawas Peringatkan Warga: Pembakaran Lahan Akan Diproses Hukum Pidana

Musi Rawas, Polri9 Dilihat

Musi Rawas, Publikpost.com- Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan.

Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kapolres menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila masih ada yang nekat atau ngeyel melakukannya, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kaporles di dampingi Kapolsek Muara Kelingi AKBP Agung Adhitya Prananta, pada Senin (8/6/2026).

Peringatan tersebut muncul setelah personel Polsek Muara Kelingi melakukan pengecekan lapangan terhadap titik panas yang terdeteksi pada Minggu (7/6/2026) pukul 16.00 WIB di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi. Berdasarkan koordinat yang diterima, petugas segera bergerak ke lokasi.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa titik panas berasal dari pembakaran tumpukan ranting dan daun kering oleh seorang warga. Namun, motif pembakaran tersebut bukan untuk membuka lahan baru, melainkan untuk mengusir lebah saat warga sedang menebang pohon di area kebun karet yang masih produktif.

Meski demikian, Kapolres menilai tindakan tersebut tetap berisiko tinggi, terutama di musim kemarau. “Sekecil apa pun api yang dinyalakan di lahan terbuka memiliki potensi menimbulkan kebakaran, terlebih saat kondisi cuaca kering. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati,” ujarnya.

Polres Musi Rawas mengingatkan bahwa pelaku Karhutla dapat dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP baru:
1.  Pasal 308 ayat (1): Bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
2.  Pasal 311: Bagi siapa saja yang karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolres juga menyoroti dampak luas dari Karhutla, termasuk gangguan kesehatan akibat kabut asap dan kerugian ekonomi. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga Musi Rawas agar tetap aman, sehat, dan bebas dari Karhutla,” tutupnya.

Hingga saat ini, Polres Musi Rawas terus meningkatkan patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla di seluruh kecamatan untuk mengantisipasi penyebaran api seiring dengan prediksi musim kemarau yang kian kering. (BangJ)

Sumber: ulasanrakyat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *