Publikpost.com – Musi Rawas, Tidak selayaknya pekerjaan proyek yang mengunakan uang pemerintah atau uang negara tidak memasang papan proyek.Besar atau kecil anggaran untuk proyek itu tetap harus dibuat papan namanya, tetap di tempel di lokasinya papan merek informasi Karena ini wajib,dan itu diatur undang-undang.
Untuk diketahui, Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut dipertanyakan.Sebab sudah menutupi transparansi publik melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi Publik (KIP) dan apabila melanggar maka akan ada sangsi hukum.
Berdasarkan investigasi lapangan awak media lebih kurang pukul 11,17 wib rabu 8/5/2024 tidak terlihat papan nama informasi proyek jalan suda terlihat retak dan atas nya suda ada menggelupas yang menggunakan Anggaran Dana Desa Sukomulyo kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dan setelah di konfirmasi beberapa warga Desa Sukomulyo yang tidak di sebut nama nya menjelaskan, kita belum melihat papan merek informasi proyek jalan tersebut,ungkap nya.
“Sebelum di bangun jalan tersebut suda ada namun agak rusak dan agak berlobang, ada 2 titik bangunan jalan di dusun 1 Dan di dusun 3 untuk lebih jelas hubungi Sekdes Sarino di Kantor Desa.Bangunan di kerjakan bulan puasa tadi. Banyak nya orang berkerja lebih kurang 14 orang nah masala siapa ketua tukang tidak tahu.” Jelas warga
Menanggapi hasil keterangan warga Desa Sukomulyo yang tidak mau di sebutkan namanya dan hasil investigasi di lapangan hal ini media publikpost.com mendatangi Kantor kepala Desa Sukomulyo agar dapat informasi dan keterangan lebih lanjut.
Sesampai di Kantor Desa Sukomulyo, awak media bertemu perangkat desa tiga perempuan dan satu laki laki-laki. Untuk dapat keterangan dari perangkat Desa awak Media bertanya pembangunan jalan yang tidak ada papan informasi, berapa pagu anggaran, dan kenapa tidak di pasang papan anggaran.”Salah satu perangkat desa menjawab kami tidak tahu. Kalu Kepala Desa tidak ada begitu pula Sekretaris Desa dia tidak masuk hari ini, silakan hubungi saja langsung.”jelasnya perangkat desa
“Dalam dugaan tidak terlihat Papan nama proyek pekerjaan jalan Desa Sukomulyo di saat di konfirmasi lewat Whatsapp Sekdes tidak membalas WA begitu juga di tlpon tidak di angkat atau dijawab.”
Untuk kejelasan kebenaran Dana Desa Sukomulyo dan pagu dan pekerjaan program hasil Musdes tahun 2024 dan Rab pekerjaan bentuk Fisik non Fisik berdasarkan UU no 14 tahun 2008 keterbukaan Publik dan seharusnya kepala desa harus terbuka ke publik, sebagai bertanggung jawab uang Negara yaitu Dana Desa. (ME)