Sidang Memanas Nama Pj Wali Kota Terseret, Aliran Dana Rp100 Juta Jadi Sorotan

Bengkulu, Hukum33 Dilihat

Bengkulu – Publikpost.com – Persidangan perkara yang menyeret nama terdakwa Samsu Bahari kembali memanas. Kuasa hukum terdakwa, Yuliana, S.H., secara tegas membongkar sejumlah kejanggalan dari keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang terbaru, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Ayub, Cynthia, dan Wayok Kusumayani. Namun, menurut Yuliana, tidak satu pun dari saksi tersebut yang secara langsung menyebut adanya aliran uang kepada kliennya.

“Fakta persidangan hari ini jelas, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya pemberian uang kepada klien kami,” tegas Yuliana di hadapan awak media.

Ia justru mengungkap fakta mengejutkan dari keterangan saksi Wayok Kusumayani. Dalam persidangan, disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta yang dimasukkan atas nama Tina Francisca dan kemudian diberikan kepada Aribun Adih, lengkap dengan disposisi yang juga mencantumkan nama yang sama.

Tak hanya itu, keterangan saksi Cynthia juga memunculkan kontradiksi. Ia menyebut adanya pengembalian uang sebesar Rp30 juta oleh pengacara terdahulu. Namun dalam dokumen pernyataan, tercantum bahwa uang yang telah dikembalikan mencapai Rp120 juta secara penuh.

“Ini jelas janggal. Di satu sisi disebut hanya Rp30 juta, tapi di surat dinyatakan sudah dikembalikan seluruhnya Rp120 juta. Bahkan ada arahan agar jika ditanya, jawab saja sudah dikembalikan semuanya,” ungkap Yuliana.

Lebih lanjut, alur perputaran uang yang terungkap di persidangan justru menunjukkan pola berantai antar saksi. Dana disebut mengalir dari satu pihak ke pihak lain, mulai dari saksi Agil ke Wayok, lalu dari Ayub ke seorang sopir pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2024, hingga adanya pemberian uang dari Cynthia kepada Adih Kuncoro.

“Tidak ada satu pun yang mengarah ke klien kami. Bahkan tidak ada klarifikasi atau konfirmasi dari saksi apakah klien kami pernah menerima uang tersebut,” tegasnya lagi.

Yang lebih mengejutkan, dalam fakta persidangan disebutkan bahwa Wayok Kusumayani mengaku menyerahkan uang Rp100 juta kepada Penjabat Wali Kota saat itu, yakni Arief Gunadi. Saksi juga mengklaim memiliki pengaruh besar sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam menentukan siapa saja yang dapat masuk sebagai PHL.

Meski demikian, uang tersebut diklaim telah dikembalikan, meskipun melalui pihak yang tidak dikenal, dan dikembalikan kepada Tina Francisca.

Di sisi lain, Yuliana juga menyoroti mekanisme perekrutan PHL yang menurutnya telah melalui kesepakatan awal. Para pekerja disebut telah memahami hak dan kewajiban sebelum menandatangani Surat Perjanjian Tenaga (SPT), termasuk durasi kerja tiga bulan, besaran gaji sesuai UMK, serta evaluasi kinerja.

“Artinya, semua sudah disepakati dari awal. Tidak ada paksaan, dan mekanismenya jelas,” jelasnya.

Dengan berbagai fakta tersebut, pihak kuasa hukum menilai tuduhan terhadap Samsu Bahari semakin lemah dan tidak berdasar. Mereka pun optimistis bahwa kebenaran akan terungkap seiring berjalannya proses persidangan.

Sidang lanjutan diperkirakan akan kembali menghadirkan saksi tambahan, yang diyakini akan semakin membuka tabir aliran dana yang sebenarnya dalam kasus ini.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *