Revitalisasi SMKN 7 Rejang Lebong Rp1 Miliar Lebih Disorot, P2SP Dipertanyakan dan K3 Diduga Diabaikan

Nasional20 Dilihat

Rejang Lebong – Publikpost.com -huuh Kegiatan revitalisasi SMK Negeri 7 Rejang Lebong dengan nilai anggaran mencapai Rp1 miliar lebih dan mencakup empat item pekerjaan menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mulai dipertanyakan, mulai dari keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pola tenaga kerja hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan investigasi awak media di lapangan, keberadaan P2SP diduga jarang terlihat di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan secara langsung.

Tak hanya persoalan pengawasan, awak media juga memperoleh informasi bahwa setiap item pekerjaan diduga memiliki kepala tukang masing-masing. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait struktur pelaksanaan pekerjaan dalam satu kegiatan revitalisasi.

Seorang narasumber yang mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut, namun enggan disebutkan namanya, mempertanyakan pola tersebut.

“Setiap pekerjaan memiliki kepala tukang sendiri. Ini perlu dijelaskan, bagaimana sebenarnya struktur pelaksanaannya dan siapa yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap pekerjaan revitalisasi tersebut,” ujar narasumber.

Sorotan berikutnya menyangkut aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan awak media saat melakukan investigasi di lokasi, penerapan keselamatan kerja diduga belum berjalan sebagaimana mestinya. Pekerja diduga masih melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Sebab, pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja, sehingga keselamatan pekerja semestinya menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan kegiatan.

Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1 miliar, publik tentu mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan kegiatan tersebut. Apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi pengawasan di lapangan? Siapa penanggung jawab utama pekerjaan? Dan apakah penerapan K3 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Lebih jauh, jika memang terdapat beberapa kepala tukang dalam empat item pekerjaan, pihak terkait juga perlu menjelaskan dasar pembagian tersebut serta bagaimana garis koordinasi dan pertanggungjawabannya.

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SMK Negeri 7 Rejang Lebong terkait berbagai temuan dan informasi tersebut. Namun hingga berita ini dinaikkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan atau klarifikasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.

Karena pihak sekolah belum memberikan klarifikasi, maka pemberitaan ini dinaikkan berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan serta keterangan narasumber, dengan tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, P2SP maupun pihak terkait lainnya.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *