Publikpost.com, Kepahiang- Meski belum memeiliki izin galian C, salah satu tambang pasir yang bertempat di Desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tetap beroprasi dan ramai pembeli.
Kepala Desa Cugung Lalang Edi Susanto saat di temui Publikpost.com membenarkan lokasi tambang pasir tersebut berada di wilayah desa Cugung Lalang, namun untuk izin kepala desa belum mengetahuainya.maka dari itu Pemerintah Desa juga memberikan surat teguran dan menanyakan izin tambang tersebut kepada pihak pengelola tambang namun tidak mendapatkan respon.
“Iya benar, ada tambang yang beroprasi di desa kami dan untuk urusan uInya kami belum mendapatkan jawabanya di karenakan Pemerintah Desa sudah pernah memberikan surat teguran sebanyak 2 kali kepada pihak tambang namun tidak di indahkan oleh pihak pengelola,” sampai Edi Susanto kamis, (30/01/2025).
Lanjut, Ia Juga menambahkan lokasi tambang pasir tersebut berada di pinggir sungai musi dan ada masyarakat desa yang mengeluhkan kepada Pemerintah Desa di karenakan banyaknya aktifitas lalu lintas mobil bermuatan pasir yang menyebapkan polusi udara menjadi lebih berdebu.
“Dampak dari tambang yang di buka di pinggir musi ini banyak masyarakat yang rumahnya bertepatan di pinggir jalan raya mengeluhkan tentang polusi udara yang mana menggagu kebersihan lingkungan,” tambahnya.
Di tempat berbeda Seketaris Desa Bumi Sari membenarkan adanya tambang yang beroprasi di desa Cugung Lalang dan Ia juga mengeluhkan dampak dari galian tambang tersebut bisa menyebapakan jalan di desanya menjadi cepat rusak dan berdebu. Dan Ia juga mengatakan dengan banyaknya kendaraan pengakut pasir dari tambang akan menimbulkan ke khawatiran terhadap warga desa yang mana di desa Bumi Sari banyak anak-anak.
“Iya benar pak ada tambang yang beroprasi di deaa cugung lalang, kami juga takut dengan adanya pengoprasian tambang ini akan mempercepat rusaknya jalan di desa dan akan menimbulkan debu jalana. Di desa kita juga terdapat 1 Sekolah Dasar dan masjid di pinggir jalan,” ujarnya
Terkait tambang ilegal ini kami minta kepada polres kepahiang, dalam hal ini Tipidter, untuk menindak lanjuti dan memperoses tambang tersebut, sesuai dengan pasal Pasal tambang pasir ilegal diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan kegiatan, dan/atau denda.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dalam konteks tambang pasir ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif, seperti:
– Pidana penjara paling lama 5 tahun
– Denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
– Pencabutan izin
– Pembekuan kegiatan
– Denda administratif. (Nz)











![FireShot Capture 093 - Google Image Result - [www.google.com]](https://publikpost.com/wp-content/uploads/2026/03/FireShot-Capture-093-Google-Image-Result-www.google.com_-300x178.png)
