Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Penggelapan Uang RS An-Nisa, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Rejang Lebong – Publikpost – Polres Rejang Lebong menetapkan RH (29), Bendahara Rumah Sakit An-Nisa, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang rumah sakit senilai Rp516 juta.

“Tersangka melakukan penggelapan uang perusahaan, sehingga Rumah Sakit An-Nisa mengalami kerugian sebesar Rp516 juta,” ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Gerge Rudiyanto, S.M., M.A.P, saat konferensi pers di Polres Rejang Lebong, Kamis (26/6/2025).

Penggelapan tersebut terungkap setelah manajemen RS An-Nisa menerima surat pemberitahuan pajak yang tidak dibayarkan sejak Juni 2023 hingga Desember 2024. “Penggelapan tersebut terungkap setelah kami menerima laporan dari manajemen RS An-Nisa bahwa terdapat pajak yang tidak dibayarkan sejak Juni 2023 hingga Desember 2024,” jelas AKP Gerge Rudiyanto.

Setelah melakukan audit internal, pihak rumah sakit menemukan kerugian dan melaporkannya ke Polres Rejang Lebong. “Setelah melakukan audit internal, ditemukan kerugian sehingga pemilik rumah sakit An-Nisa melaporkan ke Polres Rejang Lebong,” tambah AKP Gerge Rudiyanto.

Polres Rejang Lebong telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melengkapi berkas perkara. “Ya atas laporan tersebut pihak kita telah melakukan pemeriksaan secara intensif, dengan alat bukti yang telah kita dapati dan tersangka sendiri juga telah mengakui perbuatannya maka pihak kita melakukan penahanan,” ujar AKP Gerge Rudiyanto.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya ,S.E., M.H, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang operasional rumah sakit.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang operasional rumah sakit An-Nisa sejak Juni 2023 hingga Desember 2024, dan hasil dari uang penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Iptu Reno Wijaya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menggunakan jabatannya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Untuk itu tersangka penggelapan uang rumah sakit An-Nisa sesuai dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 374 KUHP, maka tersangka diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tutup Iptu Reno Wijaya.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *