Polres Rejang Lebong, Grebek Judi Sabung Ayam, Pemilik Tempat Melarikan Diri

Rejang Lebong – Dalam meningkatkan keamanan dibulan Ramadhan, Polres Rejang Lebong Bersama TIM Opsnal Macan Suban, melakukan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman yang disampaikan Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simanjuntak, penggerebekan tersebut dilakukan Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong telah melakukan penggerebekan terhadap tempat yang diduga digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam di Gang Persaudaraan, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

“Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, tim Opsnal telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, satu buah terpal warna merah, satu buah busa (geber) warna hijau, dan lima ekor ayam,” jelas Kasi Humas.

Lebih lanjut Identitas pemilik tempat yang diduga digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam adalah seorang pria berusia 50 tahun dan berdomisili di Gang Persaudaraan, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Namun, sampai saat ini, pemilik tempat tersebut belum pulang ke rumah dan diduga melarikan diri.

Sementara itu Kapolres Rejang Lebong memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa tidak akan memberi ruang untuk melaksanakan perjudian sabung ayam ataupun perjudian lainnya. Polres Rejang Lebong akan terus berantas perjudian demi kenyamanan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.

“Masyarakat diimbau untuk tidak takut memberikan informasi kepada Polres Rejang Lebong tentang adanya perjudian apapun. Nama dan identitas warga akan dilindungi,” pungkasnya.(nz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *