MUSREMBANG Desa Tahun 2024, Pemdes Tugu Rejo Adakan Pembahasan Dan Penetapan RKPDes 

Publikpost.com- Kepahiang, Pemerintah Desa (Pemdes) Tugu Rejo menggelar acara Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSREMBANG) Desa dalam Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2024. Kegiatan ini di laksanakan di Balai Desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada hari Senin siang, (21/09/2023).

 

Dalam sambutan nya Camat Kabawetan Yunanto Budi Nugroho, S.Hut mengatakan acara kegiatan ini berfokus untuk menampung usulan – usulan serta menyepakati usulan dari perwakilan masyarakat desa terkait program pembangunan sarana dan prasarana di tahun 2024 mendatang. Dari setiap usulan perwakilan masyarkat kemudian akan di validasi dan di finalisasikan oleh pemerintah bersama masyarakat desa agar pembangunan sarana dan prasarana desa tepat sasaran.

“Usulan yang kita serap dari Masyarakat di tahun ini semua nya akan di tampung namun tidak semua usulan akan menjadi prioris di tahun 2024 mendatang dikarenakan kita juga akan melihat dari segi kebutuhan masyarakat yang paling menjadi prioritas, untuk proses validasi dan finalisasinya tetap di putuskan secara bersama dalam musyawarah RKPdes,” sampai Camat Kabawetan.

 

Selanjutnya Kepala Desa Tugu Rejo Supriyadi menjelaskan bahwa Musrembang Desa Pembahasan dan Penetapan RKPDes juga berfokus dalam pengembangan di bidang Peternakan, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), penanganan Kemiskinan Extrim di Desa, dan pembahasa penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa.

 

“Tahun mendatang (2024.red) Pemerintah Desa melalui Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, masih tetap menjalankan program pemerintah pusat seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Ketahanan Pangan, peningkatan SDM Desa, pemeliharahan sarana dan prasarana serta rehabilitasi pembangunan peningkatan sarana dan prasarana desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ini harus di sesuikan juga dengan pendapatan dan belanja desa,” sampai Supriyadi.

Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan tentang penggunaan Anggaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang akan di gunakan untuk pembayaran Honorarium perangkat desa dan pembelanjaan alat tulis kantor.

 

“Anggaran Dana Desa ini di gunakan untuk penghasilan tetap perangkat desa, penggunaan biaya alat tulis kantor dan pembiayaan fasilitas kantor,” tambahnya

 

Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kapolsek Kabawetan, TAPM Kabupaten Kepahiang, DPMD, TAPM, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta Masyarakat Desa Tigu Rejo. (Adv/anka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *