Publikpost.com – Rejang Lebong, Terkait laporan 10 item dugaan kasus penyelewengan Dana Desa, Desa Dusun Sawah, inspektorat Kabupaten Rejang Lebong melakukan pemanggilan terhadap Ruslan Kepala Desa Dusun sawah.
Hal ini seperti disampaikan Inspektur Inspektorat diruang kerjanya, Rabu (2/10/2024). Terkait 10 item laporan tersebut pihak kita akan menindaklanjuti tentang kebenarannya, maka dari itu dalam waktu dekat kita akan menyurati Kepala Desa Dusun Sawah untuk dilakukan pemanggilan.
“Dengan adanya dugaan tersebut pihak kita akan menindak lanjuti dan akan segera menyurati yang bersangkutan,” Ujarnya
Ia juga menjelaskan sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka ia akan memerintahkan APIP untuk turun ke Desa Dusun Sawah guna melakukan dan mengumpulkan data, lanjutnya karena tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah dibuatkan surat perintah untuk segera melakukan pengecekan. Mengingat tugas dan fungsi pokok APIP melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan Desa.
“Untuk saat ini yang bisa pihak kita lakukan ialah membuat surat perintah agar APIP bisa melakukan tugasnya sesuai dengan SOP,” Akhirnya.(nz).