Rejang Lebong, Publikpost.com- Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa, Desa Cawang Lama, pemanggilan ini bukan tanpa sebab, karena hasil dari pemberitaan terkait dugaan penggunan Dana Desa dan tidak adanya pendapatan untuk desa secara signifikan.
Kepada awak media, Rabu (2/10/2024) Inspektur Inspektorat Gusti Mariah SH, menyampaikan terkait kasus dugaan penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak tepat peruntukannya.
“Terkait dugaan kasus Dana Desa tersebut, yang bersangkutan kepala Desa Cawang Lama Ishak sudah kita panggil,” Ujarnya.
Ia juga menjelaskan pemanggilan kepala Desa Cawang Lama ini, untuk menindak lanjuti laporan yang telah masuk sebelumnya. Lanjutnya, pihak IPDA Rejang Lebong akan mengaudit Alokasi Dana Desa Cawang Lama, jika terdapat hal yang merugikan negara makan pihak kita akan memproses sesuai dengan fungsi dan aturan inspektorat, melakukan pengawasan, membina dan evaluasi.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan, dan pengumpulan data, jika nanti ditemukan adanya hal yang menyebabkan kerugian negara maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” Jelasnya.
Ia juga menambahkan untuk hasil dari pemeriksaan terhadap kepala Desa Cawang Lama, akan diberitahukan karena saat ini tim APIP masih mengaudit laporan penggunan Dana Desa Cawang Lama. Ok
“Untuk hasil pihak kita akan memberitahukan, karena saat ini tim kita masih melakukan pemeriksaan laporan penggunan Dana Desa tersebut,” Akhirnya.(Nz)