Rejang Lebong – Publikpost – Ketua Pengadilan Negeri Curup, Santonius Tambunan, memberikan klarifikasi terkait upaya hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara anak yang tengah menjadi sorotan publik. Menurutnya, upaya hukum ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah.
“Upaya hukum ini adalah hak yang sepenuhnya dimiliki oleh penuntut umum untuk menguji keputusan tersebut di tingkat banding,” jelas Ketua Pengadilan.
Ketua Pengadilan menjelaskan bahwa sistem peradilan anak memiliki beberapa prinsip yang harus dipegang, salah satunya adalah penjatuhan pidana penjara sebagai ultimatum medium atau upaya hukum terakhir.
“Sebelum menjatuhkan hukuman pidana penjara, ada beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan, seperti pengembalian kepada orang tua, pelatihan kerja, atau pekerjaan sosial,” jelasnya.
Dalam perkara ini, terdapat permohonan restitusi yang diajukan untuk dua pelaku anak dengan nilai yang sama. Hakim dalam perkara ini mengabulkan restitusi, namun dengan nilai yang tidak sejumlah yang diminta dalam permohonan.
“Perlu dipahami bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan atau tidak, tergantung pada bukti-bukti yang dapat dibuktikan di persidangan,” pungkas Ketua Pengadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis ringan terhadap DM, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Reza Ardiansyah (16), pelajar dari Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, lumpuh seumur hidup. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih SH MH menjatuhkan vonis kepada pelaku berupa pidana bersyarat, yaitu pelayanan masyarakat membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, selama 60 jam.
Kuasa Hukum korban, Ana Tasia Pase, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
“Kita akan siapkan langkah-langkah banding, karena memang ini sangat tidak sesuai,” ungkapnya.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, juga mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim.
“Setelah kita kaji, maka dalam waktu dekat kita akan banding karena keputusan tersebut belum mewakili rasa keadilan bagi korban yang menderita lumpuh seumur hidup,” ungkapnya.
Ayah korban, Rovi, juga mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan hakim.
“Sangat tidak adil pak, anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja,” Ungkapnya. (Nz)