Kejari Rejang Lebong, Resmi Menetapkan Mantan Direktur RSUD Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Minum

Rejang Lebong – Publikpost – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pasien serta non-pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022 dan 2023. Terbaru, tim penyidik menetapkan mantan Direktur RSUD Curup berinisial RE sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, Kamis, (18/9/2025). 

RE ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur RSUD Curup. Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan, yaitu RI sebagai pihak pengadaan dan DW sebagai PPTK kegiatan tersebut, pada Rabu, 3 September 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RE, tim penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas II A Curup pada Kamis, 18 September 2025, pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, menjelaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui adanya modus operandi dugaan aliran dana.

“RE kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Curup. Upaya penyidikan akan terus kita lakukan untuk mengetahui adanya modus operandi dugaan adanya aliran dana, masih kita dalami,” pungkasnya.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *