Jono Antoni : “Dana Hibah Pilkada 40% Untuk KPU Terancam Dibekukan”

Publikpost.com, Kepahiang- Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dana Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak tahun 2024 mendatang ke pihak penyelengara dan wajib dicairkan dalam dua tahap, yaitu sebesar 40 % di tahun anggaran 2023 ini dan 60 % ditahun anggaran 2024 mendatang.

 

Di Kabupaten Kepahiang dana hibah tersebut dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) disepakati 30,6 miliar rupiah, 2,6 Muntuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kepahiang dan 7 M untuk Bawaslu.

 

Sejauh ini dari Pemkab Kepahiang, baru 40 % untuk Bawaslu yang sudah dicairkan dan untuk KPU sendiri masih ada berkas pencarian yang belum terpenuhi dan terancam tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran 2023 atau dibekukan.

 

Jono Antoni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengungkapkan, untuk pencairan 40 % dana pilkada. Untuk KPU belum dapat direalisasikan, lantaran sampai dengan hari terakhir kerja kemarin di tahun anggaran 2023. Surat Perintah Membayar (SPM) yang merupakan dokumen yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak PA/KPA dalam kesempatan ini dibuat oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang belum diterima oleh pihak BKD, (Jum’at,30/12/2023).

“Kita suda mengeluarkan Surat Penggunaan Dana (SPD), namun sampai dengan hari terakhir kerja kemarin. Kami belum terima SPM, dimana setela kita terima SPM baru kita bisa terbitkan SP2D dan dana dari rekening kas umum daerah baru bisa kita transfer ke rekening KPU,” ungkap Jono Antoni Kaban BKD Kepahiang.

 

Musi Dayan Kepala Kesbangpol Kepahiang saat dikonfirmasi, terkait pemberkasan pencairan dana hiba KPU. Ia menuturkan, pihaknya sudah berbagi berkas yang dibutuhkan tersebut. Namaun pihaknya membutuhkan persetujuan atau tanda tangan ketua KPU Kepahiang untuk dapat diajukan dan dicairkan sebagi pertanggung jawaban.

 

“Berkas sepenuhnya suda siap, tapi kita butuh tandatangan ketua KPU. Yang saat ini kabarnya masih dinas luar.” Terangnya

 

Ia juga menjelaskan, pencairan 40 % persen di tahun 2023 sendiri bukan 40% dari 23,6 miliar. Namun 40 % dari 17 miliar saat disetujui bersama oleh pihak Pemkab dan DPRD APBD-P 2023.

 

“Awalnya yang disanggupi dan diketok palau sebesar 17 M, dari 17 M itulah yang kita bayar 40 % dianggaran perubahan tahun 2023 ini. Jadi 60% dan kekurangannya dari 23,6 M tersebut akan dibayar pada tahun anggaran 2024 mendatang.” Tegasnya (adv/ank4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *