Publikpost.com – Lebong, Seperti yang kita ketahui pengelolaan Dana Desa harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, agar apa yang dikerjakan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa, tetapi semua itu berbeda dengan Desa Suka Damai, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang diduga pekerjaanannya tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga diduga terindikasi Mark Up.
Seperti data dan fakta yang dimiliki berikut rincian kegiatannya
Pembangunan saluran irigasi di tahun anggaran 2023 senilai Rp.152.300.000 di duga dana tersebut Mark,uf dan luar dari pakta dan data., Pembangunan jalan usaha tani di tahun 2023 senilai Rp.108.909.600,Menurut kami luar dari Rab.Sehingga terindikasi Ajang KKN,
pembangunan jalan Rabat beton di tahun 2023 senilai Rp.109.906.600. di duga dana tersebut Mark,uf harga satuan. Dan Bimtek kepala desa di tahun 2023 dengan Nilai Rp.15.000.000.Di duga dana tersebut jadi bahan proyek kepala desa serta
budi daya lele di tahun 2023 dengan nilai Rp 54.260.000. Yang Di duga ada permainan antara kepala desa dengan suplayer pengadaan bibit.
Lebih fantasticnya seperti yang kita ketahui tentang pengunaan Dana desa atau pengelolaan dana desa itu tidak boleh digunakan untuk bimtek, akan tetapi dari data yang dimiliki uang bimtek yang digunakan kepala desa suka damai dari Dana Desa sebesar Rp. 15.000.000.
Menariknya setelah dihubungi kepala Desa untuk dikonfirmasi, kepala desa Suka Damai mengunakan kuasa hukumnya untuk menjawab konfirmasi dari awak media, bahwa dirinya sedang mengantarkan orang tuanya berobat ke rumah sakit.
” Terkait konfirmasi karena saya sedang mengantarkan orang tua saya berobat, silahkan hubungi kuasa hukum saya saja,” Ujar Kepala Desa Suka Damai
Lebih anehnya ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kuasa hukum kepala desa, ketika awak media menanyakan surat kuasa penuh atas dugaan yang awak media pertanyakan bahwasanya kepala desa tersebut tidak memberikan surat kuasanya
” Benar untuk konfirmasi kepala desa sudah menyerahkan nya kepada saya, akan tetapi untuk surat kuasa dari kepala Desa Suka Damai saya tidak memilikinya,” Ujar kuasa hukum
Dengan adanya dugaan temuan dilapangan karena jurnalis berada di pilar ke 4, jurnalis sebagai fungsi kontrol masyarakat, dan kepala Desa merupakan orang yang bertanggung jawab atas Dana Desa, maka dengan temuan ini kami minta kepada aparat penegak hukum, Kajari Lebong, Polres lebong dan Inspektorat lebong, untuk mendalami, dan mengaudit kasus dugaan tersebut.(nz).