Diduga Todong Wartawan Pakai Pistol, Anak Oknum Polisi Bertato Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Bengkulu, Kriminal31 Dilihat

Bengkulu – Publikpost – Di tengah sorotan publik terhadap tempat hiburan malam usai insiden keributan antar rombongan pengunjung yang berujung dugaan pengeroyokan dan saling lapor ke polisi pada Rabu dini hari (20/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, kini muncul polemik baru yang lebih serius.

Seorang pria bertato berinisial TW yang disebut-sebut anak oknum anggota polisi aktif dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penodongan pistol laras pendek terhadap seorang wartawan.

Peristiwa dugaan ancaman itu terjadi pada Jumat (22/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB di salah satu tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Kejadian bermula saat wartawan Bengkulutoday.com, Zainal Ariefin, diundang salah satu manajer tempat hiburan malam untuk menyelesaikan persoalan terkait pemberitaan berjudul “Anak Polisi Bertato Diduga Masuk Bawa Sajam ke Tempat Hiburan di Padang Jati, Pemeriksaan Cafe Dipertanyakan”.

Namun sesampainya di lokasi, situasi justru berubah mencekam. Arief mengaku dipanggil keluar ruangan lalu mendapat intimidasi hingga dugaan penodongan pistol laras pendek.

Perlakuan tersebut diduga dilakukan TW yang sebelumnya juga terseret kasus dugaan pengeroyokan dan saling lapor di Mapolresta Bengkulu. TW disebut tidak terima dengan pemberitaan yang diterbitkan media tersebut.

Tak berhenti di situ, TW juga diduga melakukan provokasi dan penghinaan terhadap media serta wartawan Bengkulutoday.com melalui unggahan Instagram Story miliknya. Bahkan, TW disebut sempat mengunggah foto Arief disertai narasi bernada penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Merasa keselamatannya terancam, Arief didampingi kuasa hukum Pelapor, Devi Astika dan beberapa rekan wartawan, resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bengkulu pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Usai membuat laporan polisi, Arief mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami intimidasi hingga diseret keluar tempat hiburan malam karena TW merasa keberatan atas pemberitaan yang tayang.

Arief bahkan mengklaim TW sempat mengeluarkan benda menyerupai pistol sambil melontarkan ancaman pembunuhan.

“Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” kata Arief di Mapolda Bengkulu, Jumat malam.

Menurut Arief, dugaan pengancaman tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Panjang.

Awalnya ia mengaku sempat curiga terhadap ajakan klarifikasi itu. Namun karena diyakinkan oleh salah seorang bos hiburan malam yang dikenalnya, ia akhirnya datang dengan tujuan menyelesaikan persoalan pemberitaan secara baik-baik.

Namun setibanya di lokasi, Arief mengaku justru mendapat ancaman akan dibunuh dari salah satu terlapor kasus pengeroyokan di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan beberapa pria lain yang berada di lokasi juga disebut ikut mengintimidasi dan mengancam akan menganiayanya.

Karena merasa terancam dan tertekan, Arief kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pimpinan medianya sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu.

“Laporan sudah saya sampaikan pada tanggal 22 Mei 2026,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Terlapor Devi Astika, menegaskan, tak hanya dugaan pengancaman dengan pistol. Setelah ini pihaknya juga akan melaporkan TW ke Polda Bengkulu atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan media melalui media sosial.

Menurut Devi sapaan akrabnya, tindakan yang dilakukan TW tidak dapat dianggap persoalan sepele karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan menciptakan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar ucapan emosional. Pernyataan yang disampaikan secara terbuka dan tersebar luas di media sosial dapat menimbulkan keresahan serta intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Karena itu aparat penegak hukum harus merespons cepat dan profesional,” ujar Devi.

Devi menegaskan insan pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan.

Ia juga meminta Polda Bengkulu mendalami aktivitas TW, termasuk dugaan aktivitas lainnya di tempat hiburan malam.

“Penanganan yang cepat dan transparan penting agar tidak muncul kesan ada pihak tertentu yang merasa kebal hukum,” tegasnya.

Menurutnya, ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kebebasan pers.

“Pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Karena itu segala bentuk pengancaman terhadap wartawan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” demikian Devi.

///TW Juga Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan di Mapolresta Bengkulu

Tak hanya terseret kasus dugaan ancaman terhadap wartawan, dua hari sebelumnya atau tepatnya pada Rabu dini hari (20/5/2026), TW juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.

Peristiwa itu sempat viral di media sosial setelah muncul informasi adanya seorang pengunjung bertato yang diduga membawa senjata tajam ke dalam tempat hiburan malam tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebut pria tersebut merupakan seorang mahasiswa sekaligus anak anggota polisi aktif yang bertugas di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dugaan membawa senjata tajam mencuat setelah terjadi cekcok antarrombongan pengunjung di dalam cafe yang kemudian berubah menjadi aksi saling pukul hingga dugaan pengeroyokan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, keributan dipicu perselisihan antar pengunjung yang kemudian memanas hingga salah satu pihak diduga melakukan pemukulan menggunakan gelas dan botol ke arah korban.

Akibat kejadian itu, beberapa orang dilaporkan mengalami luka di bagian kepala, wajah dan tubuh.

Tidak hanya itu, salah satu korban juga mengaku sempat diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau saat berada di area cafe. Keributan kemudian meluas dan melibatkan sejumlah orang dari kedua kubu.

Akibat kejadian tersebut, beberapa korban harus menjalani perawatan medis dan visum di rumah sakit.

Kasus tersebut akhirnya berujung saling lapor ke pihak kepolisian. Salah satu laporan tercatat di Polsek Ratu Samban dengan nomor LP/B/23/V/2026.

Sementara laporan lainnya diterima Polresta Bengkulu dengan nomor LP/B-266/V/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.

Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Ratu Samban, Dendi Putra, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dari para pihak terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan anggota sedang meminta keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Dendi Putra.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aksi kekerasan di tempat umum.(rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *