Rejang Lebong – Publikpost – Hasil investigasi media menemukan dugaan praktik penjualan aset pemerintah berupa tanah di pinggiran irigasi kepala air yang dilakukan oleh seorang warga berinisial KD
Tanah negara tersebut yang terletak di kabupaten Rejang lebong, diduga dikapling dan diperjualbelikan dengan harga bervariasi 25 – 35 juta per kapling, bahkan telah dibangun rumah oleh para pembeli.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tim media menemukan sejumlah bangunan rumah berdiri di atas lahan yang berada tepat di jalur irigasi. Padahal, kawasan tersebut diketahui merupakan aset pemerintah yang berfungsi sebagai penunjang sistem pengairan dan tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan.
Salah satu pemilik rumah yang ditemui media mengakui bahwa tanah tersebut dibeli dari Kandek dengan harga Rp25 juta dan dibayar secara kredit.
“Saya beli Rp25 juta, bayarnya nyicil. Yang jual Kandek,” ungkap pemilik rumah tersebut kepada media, Jumat, (6/2/2026).
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah negara secara ilegal. Dalam praktiknya, tanah irigasi yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan layaknya tanah milik pribadi dan diperjualbelikan kepada masyarakat.
Warga sekitar menyebut aktivitas penjualan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan tidak sedikit masyarakat yang tertarik membeli karena harga yang ditawarkan relatif terjangkau dan pembayaran bisa dilakukan secara cicilan.
Namun, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum serius. Secara hukum, dugaan penjualan tanah yang bukan haknya dapat dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, penguasaan dan pengalihan aset negara secara melawan hukum berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kerugian negara atau pembiaran oleh pihak tertentu, kasus ini juga berpotensi berkembang ke ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman pidana lebih berat.(tim)











