Diduga Peraktik Pungli, Oknum Guru Disalah Satu SMP Rejang Lebong, Jual Buku LKS

Publikpost.com – Rejang Lebong, Dunia Pendidikan saat ini tengah menjadi sorotan publik, dimana banyak temuan pelanggaran yang hanya demi meraup keuntungan oknum tertentu seperti guru pengajar dan para pihak sekolah, hal ini seperti diungkapkan oleh Nara Sumber yang meminta diverifikasikan namanya demi keamanan.

Dimana dirinya mengungkapkan kepada awak media, Kamis, (5/9/2024). Dikatakannya yang mana buku LKS Atau yang sudah ganti nama menjadi Modul Bahan Ajar, dengan bebasnya diperjual belikan dilingkungan sekolah SMP Negeri 4 Rejang Lebong.

” Memang benar Buku tersebut dijual disekolah, oleh Guru yang mengajar disekolah SMP N 4 tersebut,” Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan yang mana, untuk buku tersebut karena kurangnya ketersediaan buku paket disekolah, sehingga Guru yang mengajar tersebut menjual buku Modul Bahan Ajar atau LKS kepada anak murid, dengan demikian lanjutnya dirinya sebagai wali murid merasa ada yang tidak beres, karena buku tersebut sudah dicover atau ditanggung oleh dana BOS.

” Terkait itu saya sudah mempertanyakan kepada guru, jawabannya karena keterbatasan ketersediaan buku paket, maka dari itu anak – anak diperintahkan membeli buku LKS disekolah,” Jelasnya.

ketika dikonfirmasi kepala sekolah SMP Negeri 4 Rejang Lebong, Jumat, (6/9/2024). Parida Ariani mengatakan bahwa disekolah yang dirinya pimpin, tidak pernah ada penjualan Buku LKS, karena sudah ada Buku modul ajar yang dibeli sekolah mengunakan Dana BOS.

” Saya kepala sekolah tidak pernah ada memerintahkan ataupun menyuruh pihak sekolah untuk menjual buku LKS tersebut karena sudah ada Buku yang dibeli oleh pihak sekolah mengunakan Dana BOS yang dibagikan ke peserta didik,” Ujarnya

Ia juga menjelaskan, yang mana terkait penjualan buku yang dilakukan oknum guru tersebut, itu bukan jualan melainkan mungkin ada penitipan yang dilakukan oleh anak murid kepada guru untuk membeli buku LKS.

Namun dari beberapa narasumber yang ditemui mengakui bahwa disekolah tersebut adanya penjualan buku LKS, Dengan temuan sebagai berikut diduga sekolah SMP N 4 telah melanggar peraturan mentrian pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang buku, Pasal (11) melarang sekolah menjadi pengecer buku kepada peserta didik.

Dengan hal ini kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menindak tegas oknum guru yang menjadi pengecer Buku LKS ataupun Modul bahan Ajar ini. (nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *