Rejang Lebong – Publikpost.com – Perayaan pesta rakyat dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, justru diwarnai dugaan tindak pelecehan seksual.
Seorang perempuan berinisial ES resmi melaporkan seorang pria berinisial L, yang disebut-sebut merupakan kepala desa, ke Polres Rejang Lebong pada Selasa, 1 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, ES mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan saat berada di sekitar lokasi pesta rakyat yang berlangsung pada malam hari.
Kejadian tersebut membuat ES merasa tidak nyaman. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Rejang Lebong untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Dalam laporan, dugaan perbuatan tersebut disangkakan berkaitan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan adanya laporan tersebut, kasus kini berada dalam penanganan dan proses penyelidikan pihak kepolisian. Kebenaran atas dugaan yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
(nz)











