Diduga Markup Rp37,79 Juta, Rehabilitasi Toilet PAUD Negeri Melati Dharmawanita Jadi Sorotan

Nasional17 Dilihat

Rejang Lebong – Publikpost.com – Penggunaan anggaran Rp37.791.839 untuk kegiatan rehabilitasi toilet beserta sanitasi di PAUD Negeri Melati Dharmawanita Rejang Lebong menuai sorotan. Besarnya anggaran tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya jika dibandingkan dengan kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan.

Dugaan adanya markup anggaran pun mulai mencuat. Pasalnya, berdasarkan papan informasi kegiatan, pekerjaan tersebut mendapatkan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai hampir Rp38 juta.

Pada papan proyek disebutkan kegiatan merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Rehabilitasi Toilet beserta Sanitasinya, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dan dilaksanakan oleh P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).

Namun, hasil pekerjaan di lokasi justru menjadi pertanyaan. Fasilitas yang dikerjakan berupa rehabilitasi toilet yang sudah ada, bukan pembangunan fasilitas baru. Sejumlah bagian memang telah dilakukan perbaikan dan finishing, sementara pada bagian tertentu, termasuk sekat atau elemen pendukung toilet, terlihat menggunakan material kayu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kewajaran nilai anggaran dengan volume serta spesifikasi pekerjaan yang direalisasikan.

Apakah seluruh anggaran Rp37.791.839 benar-benar terserap sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)? Berapa nilai material yang digunakan? Berapa biaya tenaga kerja? Berapa anggaran untuk instalasi sanitasi dan komponen pekerjaan lainnya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena dana yang digunakan merupakan uang negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut, namun meminta namanya tidak disebutkan, mempertanyakan besarnya nilai anggaran dibandingkan hasil pekerjaan yang terlihat.

“Kalau nilainya hampir Rp38 juta, tentu harus jelas apa saja yang dikerjakan. Masyarakat berhak melihat RAB dan mengetahui apakah volume serta spesifikasinya benar-benar sesuai dengan anggaran,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, dugaan markup tidak seharusnya hanya dilihat dari tampilan fisik bangunan. Namun, perbandingan antara RAB, harga satuan, volume pekerjaan, spesifikasi material dan realisasi di lapangan menjadi hal penting untuk memastikan apakah anggaran tersebut wajar atau tidak.

Jika ditemukan perbedaan antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan, maka dugaan tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP PAUD Negeri Melati Dharmawanita Rejang Lebong maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan markup serta rincian penggunaan anggaran Rp37.791.839 tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada P2SP maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *