Rejang Lebong, Publikpost.com- Dugaan praktik korupsi dan penyalah gunaan wewenang kembali mencuat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Seorang Tenaga Ahli (TA) yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendes), diduga terlibat dalam pengelolaan proyek pengadaan peternakan ayam petelur melalui program ketahanan pangan, untuk sejumlah desa di wilayah tersebut.
Pendamping Desa berinisial BB tersebut disinyalir telah melampaui kewenangannya dengan mengatur pelaksanaan proyek, bahkan melakukan kongkalikong dengan kepala desa dan perangkat desa untuk mengatur jalannya kegiatan tanpa transparansi.
Diduga Ada Pengaturan Sepihak dan Mark Up
Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) ini seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah desa. Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya pengaturan sepihak oleh BB yang merupakan Tenaga Ahli, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana hingga pengelolaan seluruh kegiatan peternakan ayam.
Parahnya lagi, terdapat indikasi mark up laporan keuangan. Pihak pemasok tidak memberikan nota atau kwitansi sah sebagai bukti pembayaran, padahal nilai proyek mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah
“Saya hanya mengerjakan pengadaan barang dan jasa untuk pembuatan kandang ayam. Tapi kami tidak pernah mengeluarkan nota atau bukti pembayaran yang sah,” ujar YN, salah satu pemasok pakan ternak dan pembuat kandang, kepada wartawan (Rabu, 10/10/2025).
Menurut YN, seluruh alat bukti diserahkan kepada BB Tenaga Ahli yang bertanggung jawab membuat laporan pertanggung jawaban kepada pihak desa, seperti nota untuk pembelian ayam.
Melanggar Tupoksi, Terancam Pemberhentian Tidak Hormat
Dugaan kuat, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli yang terlibat telah melanggar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanatkan oleh Kementerian Desa. Dalam aturan yang berlaku, Pendamping Desa hanya berwenang memberikan bimbingan, bukan mengelola langsung proyek atau kegiatan fisik desa.
“Jika terbukti melakukan penyimpangan, sanksinya bisa berat. Mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujar sumber dari Akademisi yang enggan disebutkan namanya.
Tenaga Ahli yang berfungsi untuk memberikan pendampingan intensif dalam pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kelalaian atau penyimpangan peran ini dapat berakibat fatal pada tata kelola keuangan desa.
Minta APH Usut Tuntas
Warga dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) di Rejang Lebong meminta agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Mereka khawatir praktik seperti ini menjadi modus umum dalam pengelolaan Dana Desa yang nilainya cukup besar.
“Kami berharap pihak berwenang tidak tutup mata. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan desa,” ujarnya. (nz)