Rejang Lebong – Publikpost.com – Pelarian terduga pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya berakhir. Setelah melakukan upaya pencarian intensif, aparat gabungan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial R pada Kamis (30/7/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Jatanras Polda Bengkulu, Unit Pidum Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, serta Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang. Operasi pencarian dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, IPDA Praditya Arya, S.Trk.
Terduga pelaku diamankan di kediaman salah seorang kerabatnya yang berada di Desa Dusun Curup, Kabupaten Rejang Lebong, tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., mengapresiasi soliditas dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Rejang Lebong. Penyidik terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(nz)











