Publikpost.com – Rejang Lebong, Sebagai mana yang kita ketahui bagi peserta BPJS kesehatan mandiri, ketika berobat akan ditangung oleh BPJS, karena setiap peserta BPJS tentunya membayar iuran perbulan, akan tetapi salah satu peserta BPJS tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
hal itu seperti di ungkapan RN yang merupakan peserta BPJS Mandiri, mengungkapkan kepada awak media Selasa, (16/1/2024). Mengatakan dimana dirinya ketika membawa istri beserta anaknya untuk berobat ke kelinik Utama Caesar yang berlokasi di Sukaraja Kabupaten rejang lebong, ada dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak klinik caesar serta telah melanggar peraturan perundang-undangan yang telah di atur oleh negara terkait iuran BPJS kesehatan, bagagaimana tidak, saat pendaftaran di klinik tersebut dirinya mengunakan BPJS kesehatan, akan tetapi yang anehnya pihak dari klinik caesar tersebut, meminta bayaran untuk menebus obat seharga Rp. 350.000.
“Jadi saya mebawa istri dan anak saya, untuk berobat di klinik Caesar, kami mendaftar mengunakan kartu BPJS kesehatan berbayar, akan tetapi anehnya saya masi dipinta uang sejumlah 350 ribu untuk mebayar obat,” Ujarnya
Ia juga menjelaskan, dimana dirinya merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, karena menurutnya dirinya sebagai peserta BPJS kesehatan mandiri yang terus membayar iuran setiap bulanannya, kenapa obat yang diberikan oleh pihak klinik Caesar tersebut harus dibayar oleh dirinya, sedangkan dirinya peserta BPJS. Dan juga obat diterima waktu yang lama selama 11 jam baru obat diberikan, dengan begitu dirinya sudah mengadap ke pihak manajamen tapi tanpa tanggapan dan telah menghubungi pihak kepala klinik Caesar tapi tidak ada jawaban.
“Ya saya merasa dirugikan, buat apa saya bayar iuran perbulan untuk BPJS kesehatan mandiri, kalo saya mau berobat masi harus bayar obatnya, terkait ini saya sudah mengahadap manajemen dan kepala klinik Caesar akan tetapi belum ada tanggapan,” Akhirnya (nz).