LSM PEKAT Dipangil Kejati Bengkulu Terkait Laporan Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

Foto : Ketua LSM Pekat Ishak Burmansyah Saat Berada Di Gedung Kajati Bengkulu

Publikpost.com – Rejang Lebong, Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) PEKAT Ishak Burmansyah, kamis (2/5/2024) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait laporan tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat undangan Riki Musriza SH.MH kepala seksi Intelijen Kejati Bengkulu tertanggal 2 Mei 2024.

Kepada media ini, Burmansyah menjelaskan telah memenuhi pemanggilan yang disampaikan oleh pihak Kejati tersebut.

“Hari ini kami mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Menurut Pria yang dikenal fenomenal dengan berbagai aksi unjuk rasanya ini, pemanggilan tersebut berdasarkan surat laporan LSM PEKAT ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang tertanggal pada 18 Januari 2024 yang lalu.

Burmansyah ditanya sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut. Menurut Burmansyah, semua informasi sudah dirinya sampaikan.

“Beberapa pertanyaan, semua sudah kita jawab dan sampaikan kepada pihak Kejati Bengkulu,” ujarnya

Menurut Burmansyah akan terus melakukan pengawasan terkait kasus ini, termasuk akan menyampaikan keterangan apabila dibutuhkan.

“Kita akan sampaikan keterangan tambahan dan siap apabila dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Burmansyah berharap agar kasus ini dengan segera dapat kejelasan, agar kepastian hukum dan preseden negatif kepada lembaga penegak hukum di Kejati Bengkulu tidak muncul ditengah masyarakat.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *