GERAK CEPAT URC SERIGALA MALAM! Dua Remaja Terduga Curanmor Honda CRF di Curup Ditangkap, Motor Ditemukan di Pondok Kebun

Rejang Lebong – Publikpost.com – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali membuahkan hasil. Dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi, kurang dari dua hari setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H. Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YA (16) dan FS (17), warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan Tim URC Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Kamis malam, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang,” jelasnya.

Kasus pencurian tersebut bermula pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bernama Riski Rivaldo, warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, datang ke Cafe Soepandji di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, untuk menyaksikan acara musik.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di pinggir jalan yang tidak jauh dari kafe. Kendaraan tersebut telah dikunci stang sebelum korban meninggalkannya untuk menonton acara musik.

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju Desa Simpang Beliti untuk melakukan penangkapan,” terang AKP Hasan Basri.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto dan didukung Tim BONTE Sat Samapta Polres Rejang Lebong. Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua remaja tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Motor tersebut ditemukan di sebuah pondok kebun.

“Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga merupakan hasil curian. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah pondok kebun,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda CRF warna hitam putih tanpa nomor polisi, satu unit handphone Samsung warna hijau, satu unit handphone Itel warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp212.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

Perkara ini ditangani terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia di bawah umur, proses penanganan perkara tetap harus memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Rejang Lebong terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *