Foto: Suasana sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara warga Desa Benuang Galing dan pemerintah desa yang berlangsung lancar.
Bengkulu, Publikpost.com- Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu periode 2024–2028 menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik pada Rabu, 16 April 2025. Sidang ini merupakan agenda perdana di tahun 2025, dengan membahas tiga perkara yang melibatkan berbagai pihak baik dari instansi pemerintah maupun lembaga desa.
Salah satu perkara yang di gelar di ruang sidang Komisi Informasi Publik yakni sidang Perkara tercatat dengan Nomor: 010/III/KIP-BKL.PSI/2025. Dalam perkara ini, Jajat Wijaya selaku Pemohon menggugat Pemerintah Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang sebagai Termohon. Majelis Komisioner dipimpin oleh Wilkanife, dengan anggota Farternesi dan Novriadi. Mediator yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Junaidi Arfian Kasip, sementara Panitera Pengganti adalah Sjaril Fahmi.
Sidang pemeriksaan awal berlangsung lancar dengan kehadiran kedua belah pihak. Kepala Desa Benuang Galing hadir langsung mewakili termohon. Seperti perkara sebelumnya, sidang ini pun memasuki tahap mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap penyelesaian sengketa informasi publik dapat semakin meningkatkan keterbukaan informasi di daerah.
Di satu sisi sebagai pelapor Jajat Wijaya mengatakan maksud dan tujuan mengajukan sengketa informasi ke meja persidangan ini berawal dari permohonan informasi yang di ajukan olehnya tidak pernah di tanggapi oleh Pemerintah Desa Benuang Galing. sebagai warga desa Benuang Galing Ia juga tidak melihat kemajuan tehadap pembangunan ataupun program-program yang di laksanakan di desanya sehingga menimbulkan adanya dugaan anggaran dana desa yang di salah gunakan.
“Sama – sama kita ketahui pagu dana desa yang di kelola pemerintah desa cukup besar, untuk itu saya sebagai warga desa benuang galing ingin mengetahui kemana saja penggunaan dana desa di setiap tahunnya, supaya kejelasan penggunaan dan penyaluranya itu jelas digunakan untuk apa saja?, dan saya menduga dengan tertutupnya informasi penggunan dana desa ini, dia (kepala desa.red) bisa saja menyalah gunakan anggaran dana desa untuk memperkaya dirinya, yang mana dari beberapa program yang di jalankan pemerintah desa benuang galing tampak tidak berhasil,” sampai Jajat.
Lajut, Ia juga mengatakan di tahun 2022 ada pembagian lampu penerangan yang bersumber dari dana desa untuk setiap warga yang ber Kartu Keluarga (KK) dan betempat tinggal di desa namun Ia tidak mendapatkannya.
“Sebagai warga yang ber KK dan KTP desa benuang galing saya tidak mendapatkan bantuan lampu jalan itu, malahan yang mendapatkan dan dipasangkan lampu jalan itu warga yang hanya berdomisi di desa, dari hal ini saya menduga adanya diskriminasi dari pemerintah desa terhadap saya,” tambahnya.
Dari penuturanya kepada awak media, Jajat juga sangat menyangkan sikap pemerintah desa terhadap warga desanya dengan sistem pemerintahan desa yang tertutup. Bukan karna sebap, sebagai warga desa Ia juga merasa kecewa dengan adanya program-program desa yang tidak transparan kepada masyarakat desa salah satunya di bidang ketahanan panga desa. (Nz)