Rejang Lebong – Publikpost.com – Polres Rejang Lebong telah menangkap tersangka Gunawan alias Gun, 44 tahun, yang diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya, Euis Setian, 43 tahun, dan anak tirinya, Gaidah Marwah Wijaya, 15 tahun, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.
“Motif pembunuhan ini bermula dari pertengkaran antara tersangka dengan korban Euis Setian karena korban menyuruh anak angkat tersangka untuk pergi sekolah menggunakan ojek,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K.
Tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban Euis Setian dengan memukul dan membacoknya dengan parang hingga berulang kali. Tak hanya itu, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, Gaidah Marwah Wijaya, yang melihat kejadian tersebut dan berteriak “Ayah”.
“Tersangka membacok korban Gaidah Marwah Wijaya hingga berulang kali sampai korban tidak berdaya lagi,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno, S.H., M.H, menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00. Lanjutnya dimana pihkanya telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang digunakan dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk keterangan saksi, surat, petunjuk, dan barang bukti berupa baju, celana, dan senjata tajam jenis parang.
” Ya Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 7 Mei 2025 di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong, sesuai UUD yang berlaku dari perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 dan Pasal 338, dengan ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar,” Ujarnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi konflik keluarga. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” Tutup Kapolres.(nz)