Rejang Lebong – Publikpost – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/6/2025) pukul 11.20 WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani dan Wakil Ketua II Lukman Effendi. Turut hadir Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, serta para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Bupati Fikri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam menuntaskan pembahasan Raperda tersebut. “Segala saran, masukan, dan rekomendasi akan menjadi pedoman kami untuk lebih tertib dan selektif dalam penggunaan anggaran di masa mendatang,” ujar Fikri.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik. “Pelaksanaan APBD harus senantiasa mengedepankan asas tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fikri juga mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mengelola keuangan daerah. “Kita harus terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelum pengesahan, juru bicara Banggar DPRD, Sanusi Pane, memaparkan laporan hasil pembahasan terhadap pelaksanaan APBD 2024. Ia menjelaskan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, serta telah mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati dan Ketua DPRD. Dengan pengesahan Perda ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rejang Lebong dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(prw)