Jakarta – Publikpost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/03/2026).
“Tidak,” ujar Fitroh singkat saat ditanya apakah Hendri termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Fitroh menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik KPK tidak menemukan keterlibatan Wakil Bupati Rejang Lebong itu berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 9 Maret 2026, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang merupakan kader Partai Amanat Nasional bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dari lima tersangka tersebut, dua orang berperan sebagai penerima suap, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai pemberi suap.(nz)







