Kepahiang, Publikpost.com- Berawal dari Penyidikan dugaan korupsi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2021-2023 di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rolan Yudistira, S.hut selaku Seketaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kepahiang yang masa aktif nya akan berakhir pada bulan Agustus mendatang kini menanyakan kejelasan statusnya?, hal ini di ketahui setelah Rolan Yudistira, S.hut di periksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait aliran dana yang menyebapkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mecapai 11,4 Milliar.
Kepada Awak Media dan di dampingi Kuasa Hukumnya Roland Yudistira,S.hut menjelaskan dan juga mempertanyakan pencopotan dirinya selaku Sekwan aktif sejak 13 Desember 2024 lalu. Menurutnya, sampai saat ini dirinya secara resmi belum menerima Surat Keputusan Pemberhetian atau di Non Job kan dari Pemerintah Daerah (Bupati.red) Kabupaten Kepahiang, bahkan ia juga mengatakan Gaji dan tunjangan untuk bulan Januari masih di terima.
“Hingga bulan Januari ini, saya tetap mendapatkan gaji dan menerima tunjangan selaku pejabat eselon II. Lalu apakah Pemerintah Daerah lupa atau bagai mana?, sampai sekarang saya belum menerima sepucuk surat yang menyatakan saya di berhentikan atau di non job kan, lantas Pengganti saya di kantor (Plt Sekwan.red) itu status nya bagai mana?,” jelas Roland pada Selasa malam (14/01/2024).
Setelah jabatan Sekwan Kepahiang diberhetikan secara tidak jelas Rolan Yudistira,S.hut tidak datang masuk ke kantor di karenakan hal ini nanti bisa menimbukan perdebatan panjang dan ada kemungkinan menimbukkan masalah baru.
“Jika saya masuk ke kantor bagai mana status Pelaksana Tugas yang di tunjuk oleh pimpinan tertinggi yaitu bupati kepahiang?, sedangkan Surat Keputusan saya masih berlaku sebagai Sewan aktif. Dalam hal ini, status saya di kejasaan negeri kepahiang ini masih sebagai saksi, dan belum tersangka,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan ke kecewaan nya terhadap Pemerintah Daerah khususnya Bupati Kepahiang yang secara terang-terangan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan yang sedang di hadapin nya.
“Setahu saya Pemerintah Daerah itu mempunyai Lembaga Bantuan Hukum untuk membantu atau mendampiangi Aparatur Sipil Negara yang mendapatkan masalah. Namun, seperti yg kita ketahui pemerintah daerah enggan memberikan bantuan hukum tekait TGR di Setwan,” ungkap Rolan.
Dalam hal ini, Rolan Yudistira, S.hut akan berupayan untuk melaporkan dan menuntut pihak pemerintah daerah yang menyebapkan nama dan kedudukan ia sebagai Sekwan Kepahiang menjadi tercoreng. (Jajat)