Rejang Lebong – Publikpost.com – Dalam rangka memulihkan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak mutasi unprosedural, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar pelantikan terhadap 69 ASN pada Selasa (27/5) pagi di Gedung Pola Pemkab Rejang Lebong. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, S.STP.
Seluruh ASN yang dilantik kali ini merupakan pegawai yang sebelumnya terdampak oleh mutasi yang tidak sesuai prosedur. Kebijakan pelantikan ini merupakan bentuk pengembalian hak jabatan para ASN yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam proses mutasi sebelumnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hendri Praja menegaskan bahwa pelantikan ini adalah upaya pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan keadilan dalam tata kelola kepegawaian.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini juga sebagai bentuk pemulihan hak ASN yang telah terdampak,” ujarnya.
Wabup juga berharap agar para ASN yang telah dikembalikan ke jabatan semula dapat kembali bekerja dengan penuh semangat dan loyalitas demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta memastikan bahwa setiap ASN mendapat perlakuan yang adil dan profesional,” tutup Wabup.
Dengan pelantikan ini, diharapkan ASN dapat lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi ASN.
Pelantikan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan keadilan dalam tata kelola kepegawaian. Dengan demikian, diharapkan ASN dapat lebih percaya diri dan termotivasi untuk bekerja dengan baik.(nz)