Rejang Lebong, Publikpost.com – Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan yang berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (5/8/2026), dipimpin Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H.

Kapolres Rejang Lebong menyampaikan, kasus pertama merupakan dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial RZ (43) sebagai tersangka.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif dugaan pembunuhan dilatarbelakangi rasa dendam yang telah lama dipendam tersangka terhadap korban. Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke kawasan perkebunan dan hutan sebelum akhirnya berhasil diamankan tim gabungan URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong bersama URC Jatanras Polda Bengkulu di rumah keluarganya di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU M. Akhyar Anugerah menjelaskan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya sebilah parang yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian milik tersangka, serta satu unit sepeda motor milik korban.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” jelas IPTU M. Akhyar.
Selain kasus di Desa Seguring, Polres Rejang Lebong juga mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (38) sebagai tersangka. Korban diketahui merupakan ayah kandung tersangka yang berusia 73 tahun.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula saat korban meminta tersangka segera berangkat bekerja ke ladang. Tersangka yang diduga emosi kemudian mengambil sebilah pisau dari dapur dan melakukan penyerangan terhadap korban.
“Korban mengalami luka akibat senjata tajam di bagian kepala dan leher. Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” terang IPTU M. Akhyar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian korban, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pembunuhan di Desa Seguring dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara tersangka dalam perkara dugaan KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh administrasi penyidikan dan pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.(nz)












