PH Bendahara 2021 Sebut Dakwaan JPU Kabur, Minta Majelis Hakim Tidak Menghukum Orang Dengan Bukti Yang Kabur 

Bengkulu, Hukum, Nasional550 Dilihat

Bengkulu, Publikpost.com- Persidangan terhadap 10 terdakwa dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kepahiang 2021-2023 digelar di Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan agenda pembacaan pledoi, Senin (26/01/2026)

Penasehat Hukum Yusrinaldi Bendahara 2021, Fromes Media Bagite, S.H dalam pembelaannya menyampaikan beberapa fakta persidangan dan bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Diterangkan Fromes bahwa sebagaimana fakta persidangan Kliennya melakukan perbuatan untuk melakukan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, sehingga berdasarkan pasal 51 ayat 1 KUHP tidak dapat dipidana.

“ secara pribadi kesalahan klien kami tidak dapat dibuktikan, bahkan unsur melawan hukum dalam tuntutan JPU sudah sebutkan tidak terbukti,” sampai Fromes.

Selain itu dalam tuntutan JPU juga tidak lengkap karena hanya memfokuskan pada pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa sementara dari fakta persidangan terungkap secara jelas adanya pihak pihak yang turut serta menikmati uang hasil kejahatan.

“Kelalaian tersebut telah menyebabkan dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP, serta bertentangan dengan asas persamaan dihadapan hukum dan asas keadilan,” tegasnya.

Selain itu perhitungan kerugian negara serta uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa didalam tuntutan JPU terdapat kekeliruan dan kesalahan perhitungan hingga selisih 2 miliar lebih serta beberapa hal lain yang tidak relevan dengan fakta persidangan.

“ Kami percaya majelis hakim menganut prinsip lebih mulia memaafkan orang yang bersalah daripada menghukum seseorang dengan bukti yang meragukan. Karena kami yakin hati nurani adalah benteng terakhir keadilan, “ tutupnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *