Permudah Akses Layanan Kesehatan Masyarakat, Klinik Caesar Curup Resmi Layani BPJS, Berikut Tata Caranya

Rejang Lebong – Publikpost – Klinik Caesar yang berlokasi di Rejang Lebong tepatnya di sukaraja curup, resmi menerima pelayanan pasien BPJS Kesehatan. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses kesehatan yang lebih terjangkau, terutama bagi ibu hamil maupun pasien dengan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

 

Namun, agar pelayanan berjalan lancar, peserta BPJS wajib mengikuti mekanisme rujukan berjenjang yang sudah ditetapkan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Alur dan Tata Cara Berobat Menggunakan BPJS di Klinik Caesar

1. Pastikan FKTP Anda Terdaftar dengan Benar

Sebelum berobat ke Klinik Caesar, peserta BPJS perlu memastikan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar di kartu BPJS adalah Klinik Caesar.
Jika FKTP Anda adalah Puskesmas atau klinik lain, maka Anda harus memperoleh surat rujukan dari FKTP tersebut sebelum menuju Klinik Caesar.

2. Siapkan Dokumen Wajib

Saat berkunjung, peserta harus membawa dokumen berikut:

Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN)

KTP/NIK

Kartu Keluarga (KK)

Surat rujukan (bila berasal dari FKTP lain atau dokter spesialis sebelumnya)

3. Ikuti Alur Pelayanan BPJS

a. Kunjungan Pertama di FKTP Terdaftar

Datangi fasilitas kesehatan (FKTP) yang tertera di kartu BPJS Anda.

Lakukan pendaftaran administrasi dengan menunjukkan KTP dan kartu BPJS.

Dokter FKTP akan melakukan pemeriksaan awal.

Jika membutuhkan penanganan spesialis atau layanan tertentu yang tersedia di Klinik Caesar, dokter FKTP akan menerbitkan surat rujukan.

b. Kunjungan ke Klinik Caesar

Datang ke Klinik Caesar dengan membawa seluruh dokumen.

Lakukan pendaftaran di loket pelayanan pasien BPJS.

Pasien akan diperiksa oleh dokter spesialis.

Pasien akan menerima tindakan medis atau obat sesuai kebutuhan.

Seluruh biaya layanan akan ditanggung BPJS selama mengikuti prosedur berjenjang dan memenuhi indikasi medis.

Penting: Operasi Caesar Ditanggung BPJS Sesuai Indikasi Medis

BPJS hanya menanggung operasi caesar bila terdapat indikasi medis yang jelas dari dokter, bukan atas permintaan pribadi. Karena itu, pemeriksaan rutin kehamilan di FKTP sangat penting untuk memastikan keperluan tindakan medis yang tepat.

Informasi dan Kontak Klinik

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

Defti Wahyu Rizkita, S.M
Manajemen Klinik Caesar 0812-7478-0692

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *