Pemdes Talang Sawah Tetapkan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2025

Publikpost.com, Kepahiang- Sebanyak 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tuanai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025 sudah resmi di tetapkan oleh Pemerintah Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Penetapan KPM ini di laksanakan dalam acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di balai Desa setempat pada hari Rabu (19/02/2025) dengan di hadiri oleh Camat, TAPM dan Kapolsek.

Dalam acara tersebut Pejabat Sementara (PJS) Pemerintah Desa Talang Sawah Burlian Affandi mengatakan sebanyak 22 KPM Bantuan Dana Desa sudah di jaring dan di verifikasi serta di Validasi secara musyawarah bersama.

“Hari ini, kita telah bersama sama menetapkan sebanyak 22 keluarga pemerima manfaat yang masuk dalam beberapa kreteria, yang mana sebelum nya sudah di lakukan penjaringan melalui Kepala Dusun dan di verifikasi melalui musdesus ini,” kata Kepala Desa.

Ia juga mengatakan ada beberapa kreteria keluarga penerima manfaat yang harus di perhatikan supaya keluarga penerima manfaat tepat sasaran yang pertama, Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel, Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan/ atau Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. Dan penerima bantuan tersebut akan mendapatkan bantuan uang sebesar 300 ribu per bulan selam 1 tahun.

“Menurut prioritas penggunaan dana desa, keluarga penerima manfaat ini harus termaksuk minimal 1 dari 5 kreteria syarat yang ada supaya penggunaan dana desa ini benar benar tepat sasaran,” tambahnya.

Di penghujung acara Burlian affandi berharap agar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa tersebut, nantinya bisa bermanfaat dan sedikit meringakan beban ekonomi.

“Harapan saya, jika nanti sudah di berikan, maka bantuan tersebut bisa dapat membantu meringakan beban ekonomi minimal kebutuhan pokok bisa terpenuhi,” harapnya.

Untuk diketahui Tahun sebelumnya Pemerintah Desa Talang Sawah menetapkan sebanyak 30 KPM, dan tampak hadir juga dalam pelaksanaan tersebut PLD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Tokoh Masyarakat serta Masyarakat Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *