MUSDESSUS Desa Batu Kalung Tetapkan 15 KPM BLT-DD

Kepahiang, Publikpost.com- Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2024 yang di laksanakan oleh Pemerintah Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, di tetapkan sebanyak 15 KPM yang masuk kedalam kategori kreteria penerima bantuan Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan ini di langsungkan di gedung Balai Desa Batu Kalung pada hari Jumat, (19/01/2024).

 

Dalam kata sambutanya kepala Desa Batu Kalung Sarkawi menjelaskan tentang kegiatan Musdessus yang bertujuan untuk menyaring kembali Keluarga Penerima Manfaan dengan kata lain bermusyawarah bersama masyarakat untuk memperjelas layak atau tidak layaknya Keluaga Penerima Manfaat mendapatkan Bantuan.

“Musyawarah Desa Khusus ini bukti ketransparanan pemerintah desa terhadap masyarakat, dan kami juga mengajak masyarakat untuk bersama berdiskusi serta memutuskan bersama kelayakan calon Keluarga Penerima Manfaat agar bantuan ini bisa tepat sasaran” sampai Sarkawi.

 

Kepada awak media, Sarkawi juga menjelaskan penetapan jumlah KPM tersebut merupakan hasil dari penjaringan masing-masing Kepala Dusun, yang akan di validasi dan finalisasi dalam acara musdesus.

“Sebelumnya kami telah melakukan penjaringan melalui masing-masing Kepala Dusun untuk merekomendasikan calon Keluarga Penerima Manfaat, dan hari ini kami bersama masyarakat telah menetapkan sebanyak 15 KPM yang memang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan lansung tunai dana desa,” jelasnya.

 

Untuk di ketahui di tahun 2024 ini calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) harus termaksuk kedalam salah satu dari lima kreteria penerima bantuan yang sudah di tetapkan, antara lain :

1. Kehilangan mata pencaharian

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan/ atau

5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

 

Lanjut, penerima bantuan BLT-DD akan meneima bantuan sebesar 300 ribu untuk setiap bulan nya selama satu tahun dan untuk realisasinya nanati akan mengikuti tahapan pencairan dana desa.

 

“Untuk bantun yang akan di salurkan masih tetap sama yaitu 300 ribu per- bulannya, dan yang pastinya penyaluran nya mengikuti tahapan pencairan dana desa,” tutup Kepala Desa. (adv/warsito)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *