Mantan Kades Turan Baru Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Rejang Lebong – Mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, SUEF, terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017. SUEF ditangkap oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong pada 28 Februari 2025.

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2017. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Tekat Parmo.

Tekat juga menjelaskan dimana dari hasil penyelidikan, jumlah dana desa yang dikorupsi mencapai Rp533.695.855. Dana tersebut digunakan SUEF untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mendukung operasional pencalonannya kembali sebagai Kepala Desa Turan Baru.

SUEF melakukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk menguasai penuh keuangan desa dan melakukan pembayaran tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu, SUEF juga mengambil alih langsung pelaksanaan proyek pembangunan fisik tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan.

“Proyek pembangunan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya, menyebabkan selisih kekurangan volume dan progres fisik senilai Rp540.943.300. Bahkan, pembangunan jembatan beton mengalami kegagalan konstruksi,” Jelasnya

Saat ini, tersangka SUEF masih mendekam di Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *