Malam Puasa Pertama Polres Rejang Lebong, Laksanakan Razia Temukan Penjualan Miras, Rokok Ilegal Dan Solar Subsisdi

Publikpost.com – Rejang Lebong, Malam Pertama Puasa telah dilaksanakan kegiatan Razia Warung Penjual minuman keras (Miras), Tuak dan Arak diwilayah Hukum Polres Rejang Lebong,Sabtu ( 01/04/2025 ).

Sebelum Razia Apel persiapan pelaksanaan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong dengan diberikan AAP terhadap personil Polres Untuk Menyampaikan agar personil Polres Rejang Lebong melaksanakan tugas sesuai arahan dan SOP,

pembagian dan Plotingan dalam kegiatan Razia.

Kegiatan Razia Warung penjual Minuman Keras (Miras), Tuak dan Arak diwilayah Hukum Polres Rejang Lebong dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si dan didamping Kabagops Polers Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SM., M.A.P, dan didampingi, Para Padal UKL 1 Polres Rejang Lebong, Personil UKL Polres Rejang Lebong, Personil Opsnal Reskrim, Intel, dan Narkoba, lantas dan Sabhara, Satpol PP Kab. Rejang Lebong, ketua MUI Kabupaten Rejang Lebong, Perwakilan dari organisasi Keagamaan Muhamadiyah serta awak Media masa dan Elektronik Kabupaten Rejang Lebong.

kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si, mengatakan kegiatan razia ini menyasar tempat tempat hiburan, dan tempat tempat penjualan miras seperti arak, tuak dan minuman yang lainya, yang dapat menganggu masyarakat.

“Kegiatan ini dalam rangka untuk memastikan kelancaran dalam umat islam yang lagi melaksanakan beribada agar tidak ada gangguan kamtibmas,” Ujarnya.

Adapun titik lokasi Razia pada malam pertama Ramadhan, Warung Made Suparta, 55 Tahun, Dagang, Desa Watas Marga, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong. Yang merupakan (Produsen Arak), Warung Ni Wayan Swadi 49 Tahun, Tani, Desa Watas Marga, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong. (Produsen Arak), Warung Liston Samosir, 54 Tahun, Kel. Air Bang, Kec. Curup Tengah, Kab. Rejang Lebong. (Produsen dan penjual Tuak), Warung Ahmad Sobari alias Onjong 54 Tahun, Kel. Tunas Harapan, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong. (Produsen dan penjual Tuak), Warung Andes Saut Parulia Samosir 44 Tahun, Kel. Air Bang, Kec. Curup Tengah, Kab. Rejang Lebong. (Produsen dan penjual Tuak), Warung Delpian 54 Tahun, Simpang Lebong atau Jalan Baru, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong. (Toko Tanjung Sakti).

Dari hasil razia didapati barang bukti

Barang Bukti atau Sitaan Miras yang di dapatkan dari Warung Made Suparta, 55 Tahun, Dagang, Desa Watas Marga, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong. (Produsen Arak) didapatkan 3 Buah Drum warna biru,Tuak 1/2 Drum,2 Buah Drum Plastik warna merah, 2 Set Instalasi Penyulingan Arak Bali,3 Drigen warna Putih (Kosong),2 Botol Merk Aqua berisikan Arak,4 Botol Merk Sprite Kosong,1 Kantong Plastik Berisikan Botol Aqua Kosong,1 Tedmond kosong berwarna merah,1 Teko Arak Bali.

Dan Juga Warung Ni Wayan Swadi 49 Tahun, Tani, Desa Watas Marga, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong. (Produsen Arak) didapatkan 1 Drigen Warna Putih yang berisikan Arak 5 ltr,1 Drum warnah merah (alat untuk penyulingan Arak),1 Drum warna hijau (alat untuk penyulingan Arak).Warung Heru Purwanto 40 Tahun, Dagang, Jl. Jend Sudirman No 4 RT 05 RW 02 Kel. Tempel Rejo, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong didapatkan Solar Subsidi ,2 Drigen Besar,3 Drigen Kecil,
Ada juga Miras Merk Anggur Merah Botol Besar : 22 Botol,Merk Api botol besar : 10 Botol,Merk Malaga botol Kecil : 14 botol.

Dalam Pelaksanaan Razia telah diamankan juga Solar Subsidi dan Rokok Ilegal serta alat Penyulingan Miras,Untuk Barang bukti berupa Miras, Solar Rokok Ilegal tersebut telah diamankan di Polres Rejang Lebong

Adapun beberapa merek rokok ilegal yang diamankan.

Rokok Ilegal,Merk Joyo Baru 8 Pack,Rokok Merk Lexus Mango 1 Pack,Rokok Merk Toracinno Milenial 2 pack,Rokok Merk OK Bold 5 pack,Rokok Merk Luffman 16 pack.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *