KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka OTT, Dan 4 Orang Lainya

Hukum, Jakarta255 Dilihat

Jakarta – Publikpost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Penetapan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore telah dilakukan ekspose di tingkat pimpinan dan diputuskan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kegiatan tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menjelaskan, dari lima tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang berperan sebagai pihak pemberi dan dua orang lainnya sebagai pihak penerima.

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Ya, salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari,” tambahnya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK sebelumnya mengamankan sembilan orang dari berbagai pihak. Seluruhnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, identitas para tersangka lainnya, serta barang bukti yang diamankan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.(rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *