Rejang Lebong – Publikpost – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Rejang Lebong, Dwi Prasetyo dan Rianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023. Penetapan ini menandai babak baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Dwi Prasetyo, Kabag Administrasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Rejang Lebong, dan Rianto, ASN yang juga pemilik CV Agapi Mitra, menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Keduanya kemudian digiring ke Lapas Kelas IIA Curup untuk ditahan.
Dari hasil audit Kejati Bengkulu, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang menelan anggaran total Rp2,3 miliar. “Kerugian negara sementara yang timbul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp800 juta,” ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, Rabu, (3/9/2025).
Dalam pemeriksaan terakhir, Dwi Prasetyo dicecar 18 pertanyaan terkait perannya sebagai PPK, sementara Rianto dimintai keterangan mengenai keterlibatannya baik sebagai ASN maupun pihak swasta melalui perusahaan rekanan.
Fransisco menambahkan, penetapan dua ASN ini sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Jika nantinya dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.(nz)