Kepala SMKN 7 Rejang Lebong Tuding Wartawan Memeras Saat Konfirmasi Revitalisasi: “Kalian Mau Peras Saya Ya?”

Nasional13 Dilihat

Rejang Lebong – Publikpost.com – Sikap Kepala SMK Negeri 7 Rejang Lebong, Sofiyan, menjadi sorotan setelah diduga menuding awak media melakukan upaya pemerasan saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik terkait kegiatan revitalisasi sekolah.

Tudingan tersebut disampaikan Kepala SMKN 7 Rejang Lebong, Sofiyan, melalui percakapan WhatsApp ketika awak media melakukan konfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan revitalisasi di SMKN 7 Rejang Lebong.

Dalam percakapan tersebut, Sofiyan disebut melontarkan kalimat, “Kalian mau peras saya ya?”

Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan serius. Pasalnya, berdasarkan percakapan yang ada, awak media hanya menanyakan dan meminta klarifikasi terkait kegiatan pekerjaan revitalisasi. Tidak terdapat pembicaraan mengenai permintaan uang maupun permintaan sejumlah dana kepada kepala sekolah.

Konfirmasi yang dilakukan awak media merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk mendapatkan informasi berimbang sebelum sebuah berita diterbitkan.

Apalagi kegiatan revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan menggunakan anggaran negara. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, termasuk aspek transparansi dan akuntabilitasnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

Dengan demikian, mempertanyakan pelaksanaan sebuah kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak serta-merta dapat disamakan dengan meminta uang atau melakukan pemerasan.

Pertanyaannya kemudian, atas dasar apa wartawan yang hanya meminta klarifikasi mengenai pekerjaan revitalisasi justru dituding hendak melakukan pemerasan?

Jika Kepala SMKN 7 Rejang Lebong memiliki bukti bahwa telah terjadi upaya pemerasan, tudingan tersebut tentu merupakan persoalan serius dan seharusnya dapat dibuktikan secara jelas.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak dapat dibuktikan, maka pernyataan tersebut juga tidak semestinya dibiarkan begitu saja karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan dan tugas jurnalistik.

Awak media menegaskan, apabila tuduhan pemerasan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan, awak media akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Rejang Lebong, untuk meminta kejelasan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut ditempuh bukan untuk menghindari kritik, melainkan agar tudingan serius yang diarahkan kepada awak media dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar pernyataan.

Awak media juga menegaskan bahwa tugas jurnalistik bukan untuk meminta uang kepada pihak yang dikonfirmasi. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Terlebih, kegiatan revitalisasi tersebut menggunakan dana negara sehingga aspek transparansi dan pertanggungjawabannya patut menjadi perhatian publik.

Publik berhak bertanya. Wartawan berhak melakukan konfirmasi. Namun setiap tudingan pemerasan terhadap wartawan juga harus memiliki dasar dan bukti yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 7 Rejang Lebong masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara lengkap mengenai maksud pernyataan “kalian mau peras saya ya?”, termasuk apabila terdapat bukti atau alasan yang mendasari tudingan tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *