Kejari Kepahiang Kembali Menetapkan 5 eks Anggota DPRD Kepahiang Menjadi Tersangka Baru

Kepahiang, Publikpost.com- Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Keuangan di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021 sampai tahun 2023, Hari ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menetapkan lima orang tersangka tambahan terkait dugaan kasus tipikor dengan kerugian negara mencapai 11,5 miliar.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di kejari kepahiang, akhirnya ke lima mantan anggota DPRD Kepahiang tersebut di tetapkan sebagai Tersangka dan langsung di bawa ke Lapas kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (16/7/2025).

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH dan di dampingi oleh Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH saat konferensi Pers mengatakan ke lima tersangka tersebut adalah mantan anggota di DPRD Kabupaten Kepahiang priode 2019 sampai dengan tahun 2024, dengan inisial MR, BI, JO, HI, dan JA.

Foto: tampak Kasi Pidus Kejari Kepahiang sedang membawa para tersangka ke mobil tahanan

“Hari ini, Kejari Kepahiang kembali menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tidpikor yang mencapai 11,5 miliar. Ke lima tersangka ini kita tetapkan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan lanjutan terhakait aliran dana keuangan sekretariat di DPRD Kepahiang tahun 2021 hingga tahun 2023,” sampai Nanda Hardika.

Di tempat yang sama Febrianto Ali Akbar, S.H menambahkan dari hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ke lima orang tersangka ini di temukan surat pertanggung jawaban (SPJ) perjalan dinas fiktif, yang mana hal ini menjadi tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan di wajibkan untuk mengembalikan ke negara.

“Dari hasil LHP BPK di temukan bukti adanya SPJ perjalanan dinas yang sengaja mereka palsukan dan hingga saat ini belum ada bukti pelunasan pengembalian ke negara. ke lima orang tersangka ini di duga tidak ada niat untuk mengembalilan kerugian negara yang mencapai 1,2 miliar,” tutupnya. (JW)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *