Rejang Lebong – Publikpost – Di sebuah desa yang jauh dari hiruk pikuk kota, tepatnya di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong, Bengkulu, terjadi sebuah insiden yang mengguncang dunia jurnalistik.
Amin Gondrong, wartawan salah satu media online Bengkulu, dihadang oleh salah seorang warga desa setempat ketika sedang menjalani tugas jurnalistik, Rabu 08/10/2025
Kronologi kejadian bermula dari laporan warga tentang kerusakan jalan yang disebabkan oleh alat berat milik pelaksana proyek jembatan gantung. Berdasarkan informasi tersebut, tim investigasi media melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan adanya indikasi kebenaran informasi yang diterima.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan adanya indikasi kebenaran informasi yang diterima. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa alat berat tersebut merupakan milik salah satu pelaksana proyek jembatan gantung yang sedang melaksanakan pekerjaan di wilayah tersebut,” jelas Amin, Rabu 15/10/2025
Namun, ketika tim melakukan peninjauan kembali ke lokasi, situasi yang tidak terduga terjadi. Salah satu oknum warga yang diduga memiliki kepentingan pribadi dengan proyek tersebut, menghadang tim dengan menggunakan sebilah parang.
Menghadapi situasi tersebut, tim tidak gentar dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, membenarkan adanya laporan terkait penghadangan yang dialami oleh seorang wartawan saat menjalankan tugasnya.
“Saat ini kami sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Iptu Ibnu Sina Alfarobi.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap motif dan identitas pelaku penghadangan. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan membiarkan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terjadi di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Peristiwa penghadangan ini dapat dikategorikan sebagai upaya pembungkaman terhadap awak media yang hanya menjalankan tugasnya untuk mengabarkan kebenaran kepada masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama bagi insan pers yang berjuang untuk kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Kita berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak ada lagi upaya-upaya pembungkaman terhadap awak media di masa mendatang. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijaga dan dilindungi.(nz)