Jaksa Tetapkan Direktur CV Agapi Mitra Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong

Rejang Lebong – Publikpost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Rejang Lebong untuk periode 2022–2023. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi empat orang.

Tersangka terbaru berinisial YP, seorang tenaga honorer RSUD Rejang Lebong yang juga tercatat sebagai Direktur CV Agapi Mitra, perusahaan penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, YP merupakan direktur CV Agapi Mitra sesuai akta yang terdaftar di Kemenkumham. Ia juga mengakui perannya dalam kegiatan tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, Selasa (7/10/2025).

Diketahui, YP telah bekerja di RSUD Rejang Lebong selama hampir 15 tahun dan baru saja dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain, masing-masing:

1. dr. Rheyco Victoria – Mantan Direktur RSUD sekaligus pengguna anggaran

2. Dwi Prasetyo – Mantan Kabag Administrasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Rianto – ASN RSUD sekaligus pemilik CV Agapi Mitra

Baik Rianto maupun YP diketahui terlibat dalam operasional CV Agapi Mitra, yang menjadi sorotan utama dalam dugaan penyimpangan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut.

Kejari Rejang Lebong masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Penyidikan masih berjalan. Kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka,” tegas Hironimus.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *