Publikpost.com – Rejang Lebong, Maraknya penarikan parkir liar, dinas Perhubungan (Dishub) menyampaikan yang mana saat ini tercatat ada 82 titik lokasi penarikan parkir resmi.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir, Senen (6/5/2024). mengatakan dimana penarikan retribusi baru dilaksanakan lagi sejak awal April 2024 setelah sempat dihentikan awal 2024 akibat tidak adanya payung hukum berupa peraturan daerah (perda) penarikan retribusi dan pajak daerah.
” Untuk Penarikan retribusi parkir ini mulai kita laksanakan lagi pada awal April 2024. Yang mana saat ini sudah ada 82 titik yang menjadi lokasi penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong,” Ujarnya
Ia menjelaskan dimana penarikan retribusi parkir tersebut dilakukan oleh juru parkir, yang mana surat perintah tugas atau SPT-nya sudah diberikan kepada 82 orang juru parkir yang ada di seluruh kabupaten rejang lebong.
Penarikan retribusi parkir ini dilakukan oleh petugas parkir yang membawahi beberapa anak buah di titik-titik yang menjadi lokasi resmi penarikan retribusi parkir.
Lanjutnya, Adapun lokasi resmi parkir di Kabupaten Rejang Lebong itu terdiri atas parkir tepi jalan sebanyak 73 titik, dan parkir khusus di tempat wisata terdapat sembilan titik.
Sedangkan, untuk besaran tarif parkir kendaraan di daerah itu, tambah dia, saat ini belum ada perubahan yakni untuk sepeda motor Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000.
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong terhitung sejak awal 2024 lalu menghentikan penarikan retribusi dan pajak daerah karena Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) tengah dilakukan revisi guna menyesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Akibat adanya revisi ini maka seluruh penarikan pajak dan retribusi daerah yang menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dihentikan sementara sampai selesainya evaluasi perda oleh Kemendagri.
“Untuk itu Pemkab Rejang Lebong pada 2024 menargetkan penerimaan PAD yang berasal dari penarikan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp76 miliar, salah satunya dari retribusi parkir sebesar Rp300 juta,” Akhirnya (nz)